
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit dengan sasaran utama adalah masyarakat dan sebagai pelaksana harian pelayanan kesehatan masyarakat adalah Puskesmas.
Pelayanan kesehatan masyarakat, baik yang di selenggarakan oleh pemerintah maupun swasta perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Menurut Notoatmojo, (1997) antara lain; penanggung jawab, standar pelayanan, hubungan kerja, pengorganisasian potensi masyarakat dan sistem rujukan.
1. Penanggung jawab
Suatu sistem pelayanan kesehatan masyarakat harus ada penanggung jawab baik oleh pemerintah maupun oleh swasta. Dalam hal ini departeman kesehatan merupakan penanggung jawab yang paling tinggi, artinya pengawasan, standar pelayanan, dan sebagainya bagi pelayanan kesehatan masyarakat di bawah koordinasi departemen kesehatan.
2. Standar pelayanan
Sistem pelayanan kesehatan masyarakat, baik pemerintah maupun swasta harus berdasarkan pada suatu standar tertentu. Standar ini di tetapkan oleh departemen kesehatan dengan adanya buku pedoman puskesmas.
3. Hubungan kerja
Sistem pelayanan kesehatan masyarakat harus mempunyai pembagian kerja yang jelas antara satu bagian dengan bagian lainnya. Artinya fasilitas kesehatan tersebut harus mempunyai struktur organisasi yang jelas yang menggambarkan hubungan kerja baik Horizontal maupun vertikal.
4. Pengorganisasian Potensi Masyarakat.
Ciri khas dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat adalah keikut sertaan atau pengorganisasian masyarakat. Upaya ini penting karena dengan adanya keterbatasan sumber-sumber daya dari penyelenggara pelayanan kesehatan, perlu di ikut sertakan masyarakat itu sendiri
5. Sistem Rujukan
Kesehatan adalah suatu yang kontinue di mulai dari sehat wal afiat sampai sakit parah. Kesehatan sesesorang berada dalam bentangan tersebut. Demikian pula sakit, ini juga mempunyai beberapa tingkat atau gradasi. Secara umum dapat dibagi dalam tiga angka, yakni sakit ringan, sakit sedang dan sakit parah. Dengan ada tiga gradasi penyakit ini maka menentuk bentuk peayanan kesehatan yang berbeda pula, untuk penyakit ringan tidak memerlukan pelayanan canggih. Namun sebaiknya untuk penyakit yang sudah parah tidak cukup hanya pelayanan yang sederhana melainkan memerlukan pelayanan yang spesifik.
Program pelayanan kesehatan di puskesmas adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu dari pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yang membutuhlan pelayanan kesehatan agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2005).
Program pelayanan kesehatan tersebut diselenggarakan dengan beberapa prinsip sebagai berikut : (Depkes RI, 2005).
1. Komprehensif (menyeluruh), sesuai dengan standar pelayanan kesehatan.
2. Terstruktur dan berjenjang, sesuai indikasi medi. Pelayanan diberikan terlebih dahulu di Puskesmas, apabila diperlukan tindakan lebih lanjut dapat dirujuk di Rumah Sakit.
3. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III Rumah Sakit bagi masyarakat miskin yang dijamin pemerintah.
4. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dengan dana yang dikelola langsung oleh puskesmas.
5. Pelayanan rujukan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ditunjuk, BP4, BKMM/BKIM dengan dana yang dikelola oleh PT. Askes (Persero).
6. Transparansi dan akuntabilitas.
Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan diwujudkan dalam suatu wadah pelayanan kesehatan yang disebut sarana kesehatan. Jadi sasaran kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya penyelenggaraan pelayaan kesehatan, pada umumnya dibedakan menjadi tiga Notoatmodjo, (2007).
1. Sarana pemeliharaan kesehatan primer (primary care)
Sarana atau pelayanan kesehatan bagi kasus-kasus atau penyakit ringan. Sarana kesehatan primer ini adalah sarana yang paling dekat pada masyarakat, artinya, pelayanan kesehatan paling pertama yang menyentuh masalah kesehatan di masyarakat. Misalnya puskesmas, poliklinik, dokter praktik swasta, dan sebagainya.
2. Sarana pemeliharaan kesehatan tingkat dua (secondary care)
Sarana atau pelayanan kesehatan rujukan bagi kasus-kasus atau penyakit-penyakit dari sarana pelayanan kesehatan primer. Artinya, sarana pelayanan kesehatan ini menangani kasus-kasus yang tidak atau belum bisa ditangani oleh sarana kesehatan primer karena peralatan atau keahlian belum ada. Misalnya puskesmas dengan rawat inap (puskesmas pusat), Rumah Sakit Kabupaten, Rumah Sakit Tipe D dan C, dan Rumah Bersalin.
3. Sarana pemeliharaan kesehatan tingkat tiga (tertiary care)
Sarana pelayanan kesehatan rujukan bagi kasus-kasus yang tidak dapat ditangani oleh sarana-sarana pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan sekunder. Misalnya Rumah Sakit Provinsi, Rumah Sakit Tipe B atau A.
Sarana pelayanan kesehatan primer di samping melakukan pelayanan kuratif, juga melakukan pelayanan rehabilitatif, preventif, dan promotif. Oleh sebab itu puskesmas, dikatakan melakukan pelayanan kesehatan yang komprehensif (preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif). Berdasarkan empat dimensi kesehatan yakni fisik, mental, sosial, dan bahkan ekonomi, maka pelayanan kesehatan tersebut harus juga melakukan pelayanan kesehatan fisik mental, sosial, dan bahkan ekonomi. Dalam realisasi sosial memang keempat aspek tersebut sulit dipisahkan, oleh karena itu pelayanan kesehatan yang baik adalah bersifat holistik, artinya mencakup keempat jenis pelayanan tersebut (Notoadmojo, 2007).